(1) Tugas Pokok
Memimpin, mengkoordinir, memvalidasi, mempromosi, membina, mengendalikan, menyelenggarakan dan menetapkan seluruh kegiatan bagian dan urusan pemerintahan di bidang layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik.
(2) Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengadaan;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik;
- Pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.